Wasiat untuk Menahan Marah



Wasiat untuk Menahan Marah

Penulis: Ummu Zubair Lisma Hilyatu Millah (Kelas TN 2)

 

Di antara penyakit hati yang paling berbahaya dan paling cepat merusak akhlak dan merusak hubungan adalah marah. Marah itu ibarat api kecil di dalam sekam; tampak tenang di permukaan, tetapi ketika tersulut, maka ia akan melahap apa saja yang ada di sekitarnya.

 

Betapa banyak kata yang terucap tanpa kendali, betapa banyak keputusan diambil tanpa pertimbangan, semuanya berawal dari ledakan emosi dan marah sesaat, tetapi disesali bertahun-tahun kemudian.

 

Karena itu, pengendalian diri bukan semata adab, tetapi kunci keselamatan agama, dan kehidupan.

 

Datang sebuah hadits dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-; beliau berkata,

“Ada seorang laki-laki bertanya (kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-), ‘Wahai Rasulullah, wasiatilah aku.’

Kemudian, Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

"لا تَغْضَبْ."

"Jangan lah engkau marah”.

Lalu dia bertanya lagi (dengan pertanyaan yang sama), kemudian Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,

"لا تغضبْ."

"Jangan lah engkau marah.”

[Hadits Riwayat Imam Al-Bukhariy dalam “Shohih”-nya (no. 6116)].

 

Demikianlah,wasiat singkat, namun sarat makna dan pelajaran berharga, bukan hanya larangan menahan marah dan emosi, melainkan bimbingan untuk menjaga agama, akal, dan kehormatan diri.

 

Barangsiapa yang mampu menahan marahnya, makai a telah menutup banyak pintu keburukan, sekaligus membuka jalan menuju akhlak yang mulia.

 

Ingatlah marah itu adalah kunci penyesalan karena ia mengantarkan kepada kerusakan yang banyak, baik itu kerusakan dunia, atau kerusakan akhirat, sedangkan kesabaran adalah kunci kelmuliaan.

 

Jadi, hendaklah kita memegangi dan mengamalkan wasiat singkat ini Ketika eemosi mulai bergojolak, niscaya ia akan dimuliakan oleh Allah -Ta’ala- dengan lahirnya ketenangan hati, kejernihan akal pikiran, bahkan keselamatan dari hisab dan azab di akhirat.

 

 

Faedah dari Hadits Ini:

 

1.    Larangan dari marah, dan larangan dari mendekati sebab-sebab kemarahan. Yang dimaksud dari hadits ini adalah larangan dari melampiaskan amarah, dan bertindak dengan amarah.

 

2.    Perintah untuk membiasakan diri dengan berlemah lembut, dan tidak membuat kejelekan atau gangguan, serta tidak melakukan sebab-sebab yang bisa mengantarkan kepada tersulutnya kemarahan.

 

3.    Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melarang dari marah karena dia bisa mengarahkan kepada penyerangan dan menzalimi orang lain yang menimbulkan kekerasan dan kerusakan, bahkan pembunuhan.

 

----------------------------

 

Tulisan ini telah diedit dan disempurnakan oleh Guru kami, Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah -hafizhahullah- di Pesantren Al-Ihsan Gowa, pada tanggal 10 Ramadhan 1447 H.

  

Komentar

Artikel Paling Populer