Wasiat untuk Menahan Marah
Wasiat untuk Menahan Marah
Penulis: Ummu Zubair Lisma Hilyatu Millah (Kelas TN 2)
Di antara
penyakit hati yang paling berbahaya dan paling cepat merusak akhlak dan merusak
hubungan adalah marah. Marah itu ibarat api kecil di dalam sekam; tampak tenang
di permukaan, tetapi ketika tersulut, maka ia akan melahap apa saja yang ada di
sekitarnya.
Betapa banyak
kata yang terucap tanpa kendali, betapa banyak keputusan diambil tanpa
pertimbangan, semuanya berawal dari ledakan emosi dan marah sesaat, tetapi
disesali bertahun-tahun kemudian.
Karena itu, pengendalian
diri bukan semata adab, tetapi kunci keselamatan agama, dan kehidupan.
Datang sebuah
hadits dari Abu Hurairah -radhiyallahu anhu-; beliau berkata,
“Ada seorang laki-laki
bertanya (kepada Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam-), ‘Wahai Rasulullah,
wasiatilah aku.’
Kemudian,
Rasulullah -shallallahu alaihi wa sallam- bersabda,
"لا تَغْضَبْ."
"Jangan
lah engkau marah”.
Lalu dia
bertanya lagi (dengan pertanyaan yang sama), kemudian Rasulullah -shallallahu
alaihi wa sallam- bersabda,
"لا
تغضبْ."
"Jangan
lah engkau marah.”
[Hadits Riwayat
Imam Al-Bukhariy dalam “Shohih”-nya (no. 6116)].
Demikianlah,wasiat
singkat, namun sarat makna dan pelajaran berharga, bukan hanya larangan menahan
marah dan emosi, melainkan bimbingan untuk menjaga agama, akal, dan kehormatan
diri.
Barangsiapa
yang mampu menahan marahnya, makai a telah menutup banyak pintu keburukan,
sekaligus membuka jalan menuju akhlak yang mulia.
Ingatlah marah
itu adalah kunci penyesalan karena ia mengantarkan kepada kerusakan yang
banyak, baik itu kerusakan dunia, atau kerusakan akhirat, sedangkan kesabaran
adalah kunci kelmuliaan.
Jadi, hendaklah
kita memegangi dan mengamalkan wasiat singkat ini Ketika eemosi mulai
bergojolak, niscaya ia akan dimuliakan oleh Allah -Ta’ala- dengan lahirnya
ketenangan hati, kejernihan akal pikiran, bahkan keselamatan dari hisab dan
azab di akhirat.
Faedah
dari Hadits Ini:
1.
Larangan dari marah, dan larangan dari mendekati sebab-sebab
kemarahan. Yang dimaksud dari hadits ini adalah larangan dari melampiaskan
amarah, dan bertindak dengan amarah.
2.
Perintah untuk membiasakan diri dengan berlemah lembut,
dan tidak membuat kejelekan atau gangguan, serta tidak melakukan sebab-sebab
yang bisa mengantarkan kepada tersulutnya kemarahan.
3.
Rasulullah -shallallahu alaihi wasallam- melarang dari
marah karena dia bisa mengarahkan kepada penyerangan dan menzalimi orang lain
yang menimbulkan kekerasan dan kerusakan, bahkan pembunuhan.
----------------------------
Tulisan ini
telah diedit dan disempurnakan oleh Guru kami, Ustadz Abdul Qodir Abu Fa’izah
-hafizhahullah- di Pesantren Al-Ihsan Gowa, pada tanggal 10 Ramadhan 1447 H.

Komentar
Posting Komentar